BANJARMASIN, KK – Asap rokok mengepul, meski sudah ada tulisan larangan merokok di area Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Ini membuat Afandi, Humas PN Banjarmasin geram, Rabu (21/12/2016).
Saat Kabar Kalimantan berkunjung ke PN Banjarmasin, terpampang jelas tulisan “Dilarang Merokok” yang banyak ditempel di dinding.
Namun, asap rokok berterbangan di mana-mana. Orang-orang tetap merokok meskipun peringatan ini banyak menghiasi dinding.
Jika kita mau melongok sebentar ke pot-pot bunga dan teras lantai dua pengadilan, puntung rokok berserakan di mana-mana. Sayangnya, tak ada yang menghiraukan.
Anehnya, para perokok kebanyakan adalah orang-orang yang pandai membaca dan mengerti hukum. Padahal sudah ada Peraturan Daerah Nomor 7/2013 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Melihat fenomena ini, Afandi, mengimbau para penegak hukum sudah sepatutnya untuk sadar diri. Sebagai penegak hukum, harus menjadi garda terdepan dalam menjaga dan menegakkan hukum, serta menjadi teladan dan panutan bagi orang lain.
Humas PN Banjarmasin ini juga mengingatkan agar petugas keamanan PN Banjarmasin dapat mengambil sikap tegas terhadap pelanggar aturan merokok ini.
“Tentunya kami akan sosialisasikan terlebih dahulu di mana tempat untuk merokok Jika masih bandel juga, para perokok bisa dikenakan denda, biar pada malu,” tegasnya.
Sementara itu, Majid (45), seorang pengunjung sidang meminta agar pihak pengadilan bersikap konsisten.
“Pengadilan jangan mengambil hak para perokok. Kalau ada tempatnya, ya tolong disosialisasikan dong,” tandasnya. idr