BANJARMASIN, KK – Pajak progresif dinilai tidak efektif mengurangi jumlah kendaraan dan justru merugikan masyarakat, karena kendaraan bermotor bukan lagi barang mewah.
Ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Karlie Hanafi Kalianda kepada Kabar Kalimantan, belum lama ini. “Kendaraan bermotor sudah dianggap bukan barang mewah lagi, tapi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Saat ditanya tentang kelayakan penerapan pajak progresif tersebut, Karlie yang juga politisi Partai Golongan Karya itu mengatakan perlu peninjauan lagi. Mengingat kebutuhan masyarakat akan kendaraan bermotor semakin meningkat, bahkan saat ini mobil jenis-jenis tertentu sudah bukan barang mewah lagi.
Penerapan pajak progresif yang tercantum dalam Perda Kalsel Nomor 5/2011, lanjutnya, apabila ada pungutan lain, akan menjadi celah bagi oknum. “Ya tentunya masyarakat akan dirugikan,” tegas dia.
Sekadar informasi, penerapan pajak progresif diatur dalam Perda Nomor 5/2011 dan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 43/2013. Dimulai sejak 1 Januari 2014.
Sedangkan untuk objek yang dikenakan tarif pajak progresif diantaranya kendaraan bermotor roda empat jenis sedan, jeep, minibus, microbus, pikc up, dan truk.
Dinilai dari beberapa objek dan subjek sebelumnya, kondisi ini dianggap merugikan masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga diusulkan untuk ditinjau kembali. bbe