BANJARMASIN, KK – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aulia Ramadhan Supit, Selasa (24/1/2017), meminta klarifikasi Dinas Pariwisata, Seni dan Kebudayaan (Disparsenibud) mengenai surat edaran tentang THM yang melabrak Perda Nomor 12/2016.
Ia bersama anggota Komisi I DPRD Banjarmasin melakukan rapat dengan pihak Disparsenibud Kota Banjarmasin untuk membahas hal ini di gedung dewan.
“Tugas dewan kan sebagai pengawas, jadi kami tidak bisa menindak langsung, karena itu menjadi tugas pemerintah kota,” tegas politisi Golkar ini.
Dia menambahkan, terkait dengan adanya surat edaran, mungkin terjadi karena adanya salah komunikasi.
“Kan lucu, perda disahkan melalui rapat paripurna dewan dan pasti dihadiri oleh dinas terkait. Secara logika mereka tau dan tidak ada alasan tidak tau,” katanya.
Selanjutnya Aulia dalam waktu dekat bersama anggota dewan lainnya akan membentuk sebuah jalur koordinasi dengan dinas terkait, berupa grup di aplikasi media sosial Whatsapp, membahas lanjutan dari kisruh pelanggaram Perda THM ini.
Dipihak lain, Lily Dwiyanti mantan Kepala Disparsenibud selaku pejabat yang menandatangani surat edaran tersebut memberikan jawaban atas kejadian kontroversial ini.
Hal ini, jelasnya, terjadi karena tidak adanya koordinasi dengan pihak Pemkot Banjarmasin terkait Perda Nomor 12/2016 dengan perda sebelumnya.
“Kami memang menerbitkan surat edaran tentang peraturan jam tayang THM, pada malam pergantian tahun itu. Tetapi, itu berdasarkan surat edaran dari Wali Kota Banjarmasin Nomor 19/2011 dan kami tidak memiliki lampiran Perda Nomir 12/2016,” kata Lily Dwiyanti.
Sebelumnya, massa dari DPD Pemuda Islam Kalsel mendatangi gedung dewan dan menyampaikan aspirasi. Mereka menuding banyak THM yang melanggar jam tayang bahkan belum mempunyai izin. mar