BANJARMASIN, KK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin tak bisa tempati eks kantor Diskominfo Kalsel di samping Balai Kota, Jalan RE Marthadinata.
Bangunan tersebut sudah ditempati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel. Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah yang saat ini berada di bawah naungan Bidang Keuangan Daerah (Bekauda) Kota Banjarmasin, Syarifuddin, mengatakan, Pemkot Banjarmasin sudah beberapa kali mengajukan surat kepada Pemprov Kalsel.
Surat itu untuk memberitahukan penggunaan bangunan yang sempat tidak terpakai tersebut. Tetapi tidak ada satu pun yang membuahkan hasil. “Kita sempat ajukan tujuh buah bangunan yang dipinjam, salah satunya di sebelah Balai Kota Banjarmasin,” tegasnya, Jumat (27/1/2017) kepada Kabar Kalimantan.
Pemkot, kata dia, selanjutnya akan mencoba kembali untuk melakukan peminjaman ke Pemprov Kalsel. “Jika ada bangunan pemprov yang tidak terpakai akan kita coba ajukan peminjaman kembali,” imbuhnya. bur