BARABAI, KK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) bekerjasama dengan Pemkab HST, sosialisasikan tugas dan fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan serta Pembangunan Daerah (TP4D), di Pendopo Bupati HST, Kamis (9/2/17).
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Wakil Bupati, HA Chairansyah dan unsur FKPD lainnya.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7/2015, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Selan itu juga berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-001/A/JA/10/2015 tanggal 5 Oktober 2015.
Sosialisasi disampaikan melalui Kasi Intel Kejari, Arif Fathurrahman. Ia mengatakan sosialisasi merupakan bentuk penyampaian informasi serta pemberitahuan bahwa Kejari telah membentuk TP4D, yang nantinya berfungsi sebagai bentuk pengawalan, pendampingan serta bantuan hukum dari awal sampai akhir dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten HST.
Dengan sinergitas, TP4D dengan instansi pemerintah, BUMN serta BUMD melalui diskusi dan pembahasan bersama tersebut, dapat segera mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan serta menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati HST, H Abdul Latif mengucapkan terima kasih atas terbentuknya TP4D. Menurutnya, TP4D berperan penting sebagai wujud nyata dukungan dalam penyelenggaraan pembangunan di HST. Dengan adanya TP4D, dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan pada kegiatan pelaksanaan pembangunan.
Abdul Latif juga menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN,) untuk senantiasa mengutamakan ketaatan.
“Baik itu terhadap hukum dan ketertiban administrasi, tanpa mengesampingkan kecepatan pelayanan publik,” tekannya. hnl/ara