Pemkab HST Selenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu

BARABAI, KK – Sebanyak 124 pasangan pengantin yang tidak memiliki buku nikah, melakukan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Pendopo Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (9/2/17).

Kegiatan ini, diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST, bekerjasama dengan Kementerian Agama serta Pengadilan Agama Barabai. Turut hadir dalam kegiatan yaitu Ketua DPRD HST, Saban Effendi, Kapolres HST, AKBP Mugi Sekar Jaya, Kepala Kemenag HST, Muhammad Yamani.

Sidang Isbat Nikah Terpadu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1/2015, tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.

Baca Juga :   Lima Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Tanah Laut

Adapun tujuannya, untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan tidak mampu untuk mendapatkan identitas kependudukannya, seperti buku nikah dan akta kelahiran.

Ketua Pengadilan Agama Barabai, Muhammad Gapuri menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara isbat nikah massal dengan nikah massal.

“Pada implikasi hukumnya berlaku surut, meski isbat nikah dilakukan saat ini. Tetapi status hukum pernikahan siri, pasangan tersebut diakui keabsahannya secara agama sejak pernikahan tersebut dilakukan,” paparnya.

Baca Juga :   TPA Bakunci Memiliki Mesin Pengolahan Sampah

Sebaliknya meskipun sudah menikah siri beberapa tahun lalu, kemudian pasangan tersebut melakukan nikah secara massal sekarang, maka status pernikahannya secara hukum negara dihitung sah sejak sekarang.

Dengan begitu, lanjut Gapuri, isbat nikah status pernikahan jadi jelas, status anak-anak juga jelas. Selain itu, harta bersama juga jelas dan mendapat perlindungan hukum.

Pada kesempatan yang sama, Bupati HST, Abdul Latif dalam sambutannya yang dibacakan Plt Sekdakab, Akhmad Tamzil menyebutkan, pelayanan terpadu sidang isbat nikah bagi pemohon, tentu sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum pernikahan yang belum terdaftar. Tentu saja hal tersebut dapat memberikan perlindungan, serta pengakuan terhadap status pribadi maupun status keluarga.

Baca Juga :   Wakil Wali Kota Banjarbaru Ingatkan Pentingnya Pancasila untuk Generasi Muda

“Para peserta isbat nikah tidak perlu khawatir lagi, karena sudah sah mendapat pengakuan hukum dari negara,” kata Tamzil membacakan sambutan bupati.

Selain itu, Tamzil juga menjelaskan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Nantinya, jangan sampai anak cucu kita kelak mengalami kesulitan dalam hal pengurusan administrasi, bila pernikahan orangtuanya tidak didaftarkan,” jelasnya. hnl/ara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.