PARINGIN, KK – Ribuan pil Zenith disita di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, dan pemiliknya langsung digiring ke Polsek Paringin, Rabu (22/2/2017) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasubbag Humas Polres Balangan Aiptu Pektrus B, Kamis (23/2/2017) mengatakan, personel Polsek Paringin berhasil menyita ribuan butir pil Carnophen, dan mengamankan pelaku pemilik obat tersebut.
Maraknya peredaran Zenith di wilayah Balangan cukup merepotkan pihak Kepolisian. Sebab peredaran tersebut masuk hingga pelosok Kabupaten Balangan. “Peredaran obat daftar G di wilayah Balangan sudah masuk ke perkampungan,” ungkapnya.
Adanya tindak meresahkan peredaran obat daftar G itu membuat seorang pelaku dengan barbuk sekeping pil Carnophen diamankan oleh anggota Polsek Paringin.
Pelaku yang diinterogasi mengaku mendapatkan barang haram tersebut di tempat seseorang. Kemudian dari informasi itu langsung dilakukan penyelidikan dalam waktu yang relatif singkat.
RM (20) dan YR (19) yang berada di sebuah rumah kos dikagetkan dengan kedatangan aparat, dan mereka hanya bisa pasrah saat penggeledahan yang dilakukan petugas. Di kediamannya berhasil diamankan sedikitnya 1.347 butir pil Carnophen.
“Adapun penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari hasil interogasi pelaku yang diamankan terlebih dahulu,” paparnya.
Kedua tersangka itu kemudian digiring ke Polsek Paringin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 197 jo 196 UU Nomot 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan terancam empat tahun penjara. raf