BANJARMASIN, KK – Pil Carnophen sebanyak 9.500 butir berhasil digagalkan beredar oleh Polsekta Banjarmasin Utara. pemilik obat dibekuk di Jalan Jahri Saleh Komplek Pandan Arum Blok B RT 15 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (9/3/2017).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana melalui Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Purbo Raharjo mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu tidak lepas dari peran masyarakat.
Pihak Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan di lapangan, dan saat anggota melakukan patroli tiba – tiba saja menemui seorang dengan tingkah yang mencurigakan.
Hal tersebut membuat anggota yang patroli terpaksa melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pria tersebut. Alhasil petugas pun dikejutkan dengan puluhan box pil Zenith dalam tas milik pelaku.
Pelaku dan barbuk kemudian langsung digiring ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui bernama Fitri Rahmad alias Iri (22) warga Jalan Hipia RT 6 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Barang bukti yang disita berupa 9.500 butir pil Carnophen merek Zenith.
Pelaku yang saat ini diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Utara itu diterapkan pasal 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan terancam empat tahun penjara. raf