BATULICIN, KK – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanahbumbu akan tertibkan Lokalisasi Satui dan Kapis dalam waktu dekat ini.
Saat dikonfirmasi wartawan Kabar Kalimantan, Kasatpol PP dan Damkar Andi Aminuddin, Senin (20/3/2017) mengatakan para pekerja seks komersial (PSK) Lokalisasi Kapis, Desa Batu Ampar dan Sungai Danau di 2015 lalu pernah diberi tali asih.
“Sepuluh juta rupiah satu orang, tapi menurut informasi warga memang masih terlihat ada beberapa PSK di tempat itu,” katanya.
Andi menambahkan, Satpol PP terlebih dahulu akan melakukan penyelidikan di dua lokasi yang masih ada PSK. Tempat yang akan diselidiki adalah Lokalisasi Sungai Danau, Kecamatan Satui dan Lokalisasi Kapis Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat.
Jika nantinya ada PSK yang terjaring dalam razia penertiban itu akan diproses sesuai Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Bagi PSK yang pernah dipulangkan dan tertangkap lagi, Satpol PP akan memberikan sanksi tegas berupa hukuman penjara, sesuai dengan perda yang berlaku. “PSK pendatang baru yang tertangkap harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas Andi.
Saat ini, Pemkab Tanahbumbu sudah mengajukan Perda Spesifikasi Penanganan Prostitusi ke DPRD. Rencananya dalam waktu dekat akan disahkan. Andi mengakui, tujuan Satpol PP membidik tempat lokalisasi tersebut agar tidak semakin marak di wilayah Kabupaten Tanahbumbu.
“Kami akan mengajukan permohonan surat keputusan (SK) bupati, agar tempat lokalisasi itu ditutup,” ucap dia.
Di tempat terpisah, Camat Satui, Ferdi Yospi Le mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dulu dengan instansi terkait, baru melakukan pengerebekan lokalisasi. Pihak kecamatan pada awal Maret ini menurutnya masih sibuk Musrenbang. “Kalau akhir Maret ini kami siap untuk melakukan rapat koordinasi penutupan lokalisasi,” terangnya. ydi