Pemohon Pergantian KTP-el Hanya Diberikan KTP Sementara

PULANG PISAU,KK – Memiliki kartu tanda penduduk(Ktp) sudah seharusnya dimiliki warga indonesia,. Khususnya masyarakat kabupaten pulang pisau(pulpis) yang telah memiliki KTP-eL harus bersabar. Pasalnya sebagai pemohon melakukan pergantian hanya akan diberikan KTP sementara,Kamis(27/4/2017).

Hal terebut diungkapkan Kabid Pendaftaran dan Mutasi Disdukcapil pulpis Mohammad Efendi, karena bagi yang telah memiliki KTP-eL tidak menjadi prioritas utama.

Baca Juga :   Belum Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Kalsel Evaluasi Kembali Pelayanan Publik di HST

“Pada kategori pemohon pergantiantidak masuk tahap awal. Karena seperti mengubah status, rusak atau hilang belum bisa dihandle,” Bebernya.

Dikatakan dia, untuk pemohon pergantian itu, jika di jumlah dengan pemohon baru secara menyeluruh hampir mendekati 9 sampai 10 ribu pemohon yang mengantri.

Baca Juga :   ​Jalan Rusak di Barsel Dikeluhkan Warga

“Karena adanya 2 kategori baru dan pergantian. Untuk pemohon pergantian hanya akan diberikan KTP sementara,” Ucapnya.

Di tambahkan Efendi,saat ini pihaknya telah menerima blanko baru pada 12 April sebanyak 2000 keping, dimana hanya diberikan untuk pemohon baru dan akan segera berusaha menyelesaikan tunggakan tunggakan yang ada.

Baca Juga :   ORARI Gelar Konsolidasi dan Silahturahmi Perdana di Barito Utara

“Setelah selesai 2000 blanko tercetak, kami akan usahakan segera distribusikan disetiap kantor kecamatan agar warga lebih mudah mengambilnya,” Tungkasnya. rud

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.