KabarKalimantan, Paringin– Kepolisian Sektor Juai, Kabupaten Balangan, meringkus seorang penjual obat pil Carnophen berinisial AH (20) pada Kamis (21/9/2017). Pelaku AH diketahui sebagai warga Desa Gulinggang, Kecamatan Juai.
Polisi meringkus AH melalui aksi penyamaran sebagai pembeli obat alias undercover buy. Sebelum diringkus, polisi dan AH bersepakat melakukan transaksi jual beli 10 butir pil Carnophen seharga Rp 50 ribu.
Setelah memastikan sosok AH tiba di lokasi yang disepakati, polisi berusaha menangkap. AH sempat melarikan diri memacu motornya ke arah Desa Ninian. Toh, polisi berhasil menghentikan pelarian AH di jalan Desa Ninian. Polisi pun menggeledah barang bawaan AH.
Polisi mendapatkan obat Carnophen sebanyak 90 butir dalam satu bungkus plastik transparan yang disimpan di bagasi depan sepeda motornya. Selain itu, polisi menemukan duit Rp 69 ribu dari balik kantong celana AH yang diduga hasil penjualan Carnophen.
Kepala Polsek Juai, Inspektur Dua Naf’an membenarkan penangkapan AH. Polisi sudah mengamankan AH beserta barang buktinya ke Mapolsek Juai untuk proses hukum lebih lanjut. Ipda Naf’an terus mengembangkan kasus ini karena ada kemungkinan melibatkan pelaku lain.
“Pelaku AH akan dikenakan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Naf’an.
F M HIDAYATULLAH