KabarKalimantan, Paringin– Untuk mempercepat proses pembahasan APBD tahun anggaran 2018. Pemerintah Kabupaten Balangan telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Balangan tahun anggaran 2018 kepada DPRD Balangan, Selasa (10/10/2017).
Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2018, pada rapat paripurna ke-23 Masa Sidang ke-III tahun 2017 DPRD Kabupaten Balangan di ruangan paripurna DPRD Balangan tersebut, disampaikan oleh Bupati Balangan H Ansharuddin. Pada rapat paripurna tersebut, Ansharuddin menyampaikan pokok-pokok substansi dari rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2018.
Bupati Ansharuddin menuturkan penyampaian nota keuangan tentang RAPBD Kabupaten Balangan tahun anggaran 2017, ini merupakan implementasi dari amanat UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Sebab, kata dia, kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama.
Tak hanya itu penyusunan RAPBD tahun anggaran 2018 juga memperhatikan saran dan pendapat DPRD, yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah yang berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah dan kebijakan umum APBD yang telah disepakati DPRD.
Disamping itu juga tetap berpegang pada paradigma, keberhasilan pelaksanaan tidak diukur dari kemampuan dalam menghabiskan anggaran atau daya serap anggaran, melainkan dinilai dari pencapaian kinerja program dan kegiatan yang mencerminkan pencapaian sasaran dan tujuan, dan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam pencapaian kinerja.
Menurut bupati, dari sisi pengelolaan keuangan dan penganggaran pada tahun 2018, juga menerapkan tata cara penyusunan APBD berbasis kinerja. Harapan, dengan sistem ini lebih memacu dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Bumi Sanggam.
RAPBD Balangan tahun anggaran 2018, secara umum dapat digambarkan, untuk Pendapatan daerah sebesar Rp 1.263.400.221.483, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 56.116.624.000, dana perimbangan sebesar Rp 1.014.746.420.000,dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 192.537.177.447.
Belanja daerah sebesar Rp 1.412.153.612.574, yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 626.660.901.136 dan belanja langsung sebesar Rp 785.492.711.438.
Sedangkan, untuk pembiayaan netto (daerah) dianggarkan sebesar Rp 148.753.391.091 yang diperoleh dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 173.753.391.091 dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 25.000.000.000.
Dengan demikian, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Balangan tahun anggaran 2018 dalam posisi defisit belanja sebesar Rp 148.753.391.091. Namun dapat tertutupi dengan baik oleh surplus penerimaan pembiayaan daerah atau pembiayaan netto sehingga secara keseluruhan struktur RAPBD di tahun anggaran 2018 adalah berimbang.
“Kami memaklumi, bahwa visi baru kami membawa beberapa konsekuensi, yang salah satunya adalah kebutuhan akan dana anggaran,” imbuhnya. (Advertorial)