KabarKalimantan, Paringin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan resmi menyampaikan delapan Raperda inisiatif program pembentukan Perda Kabupaten Balangan tahun 2017 melalui sidang Paripurna, Rabu (08/11/2017).
dElapan Raperda inisiatif tersebut terdiri atas Kelembagaan Adat Dayak, Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu, Wajib Belajar 12 Tahun, lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dan Pelatihan Kerja dan Produktivitas.
Selanjutnya ada Raperda tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana, Pengembangan Prasarana Pertanian dan Perlindungan Terhadap Tenaga Kesehatan yang Ditempatkan di Wilayah Daerah Terpencil.
Juru bicara DPRD Balangan, Syahbuddin, menuturkan usulan Raperda inisiatif itu demi kepentingan masyarakat. Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, ia mencontohkan, bertujuan untuk mengakui, melindungi dan menghormati keberadaan dan hak-hak masyarakat adat dayak yang ada di Bumi Sanggam.
Lalu Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu bertujuan membantu warga Kabupaten Balangan yang tidak mampu ketika tersandung dengan hukum bisa mendapatkan bantuan hukum sesuai haknya sebagai warga negara.
Kemudian tentang Raperda Wajib Belajar 12 Tahun menyikapi kewenangan dan dinamika perubahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah terhadap pendidikan dasar 9 tahun kewenangan pada pemerintah kabupaten/kota, dan pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, ini kami ajukan mengingat sampai dengan saat ini Pemkab Balangan belum memiliki Perda terkait yang mengatur lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,’’ ujar Syahbuddin.
Berikutnya Raperda tentang Pelatihan Kerja dan Produktivitas merespons persoalan minimnya kualitas dan perilaku tenaga kerja lokal yang mendasar untuk dievaluasi, agar sumber daya ketenagakerjaan daerah lebih maju dan mampu bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.
”Tenaga kerja lokal kedepannya harus ditata dan diberikan bekal kemampuan mumpuni serta pendidikan etos kerja yang baik,” Syahbuddin melanjutkan.
Usulan Raperda tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana, karena pemerintah daerah memiliki tanggungjawab membantu warga masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana.
Yang ketujuh, Raperda tentang Pengembangan Prasarana Pertanian. DPRD menilai, pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan dan pengelolaan prasarana pertanian, dan pengembangan prasarana pertanian.
Untuk memberdayakan petani dan melindungi kawasan pertanian pangan berkelanjutan merupakan bagian integral pembangunan pertanian, yang bertujuan meningkatkan produksi usaha dan kemampuan agribisnis petani pangan di sektor hulu dan mendukung terwujudnya penyediaan pangan yang berkelanjutan.
Adapun Raperda tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kesehatan yang Ditempatkan di Wilayah Terpencil memberi perlindungan aktif kepada petugas kesehatan di daerah terpencil untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang diembannya.
“Semua Raperda yang kami ajukan ini, bentuk akomodir dari keinginan masyarakat,’’ pungkasnya.
F. M HIDAYATULLAH