Jani Antarkan Shabu Dipandu Napi di Lapas?

M Rijani alias Jani , 27 tahun, warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 06 RW 03, Kelurahan Barabai Darat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan beralamat KTP di Jalan Pangeran Suryanata RT 026, Desa Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kaltim telah dijebloskan ke Rutan Polda usai dicokok petugas Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel, Sabtu (18/11) malam.

Wartawan Syahbandi

SEPERTI diketahui, M Rijani alias Jani ditangkap petugas saat menyerahkan shabu ke petugas di sebuah tempat di Jalan Saka Permai RT 36, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah sekitar pukul 22.30 Wita. Dalam penangkapan itu aparat menemukan temukan satu paket shabu seberat 50 gram alias 1/2 ons sabu.

Baca Juga :   Bandar Sabu Ini Diringkus Saat Hendak Nyabu di Pondok Rumah

Ternyata, diduga sabu itu akan dibawa ke Barabai, Hulu Sungai Tengah.

Direktur Narkoba Kombes M Firman melalui Kasubdit 1 Kompol Ugeng Sudia Permana, membenarkan penangkapan kurir sabu atas nama Jani ini. “Iya tadi malam petugas kita menangkap pelaku di Jalan Saka Permai. Aparat menemukan baerang bukti shabu dengan berat kotor 50,26 gram dan berat bersih 49,80 gram,” papar Ugeng.

Baca Juga :   Pengedar Ini Beralasan Tergiur Untung Besar Jualan Zenith Ketika Ditangkap

Menurut Ugeng, pelaku adalah kurir yang diduga dikendalikan seseorang dalam satu Lembaga Permasyarakatan (LP), yang mana ia dipandu melalui telepon selular dari Barabai dan disuruh mengambil sabu di suatu tempat di Barabai.

Baca Juga :   Seorang Mahasiswa Tewas Tertancap Pagar Besi

Kemudian, rencananya shabu itu dibawa ke Barabai dan ditaruh di suatu tempat dan ia pun berlalu. “Kita masih mendalami kasus ini, termasuk siapa yang menyuruh yang bersangkkutan mengambil sabu itu,” ujar Ugeng. Ia mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 114 (2) subs 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.