KabarKalimantan, Banjarbaru – Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan Kegiatan Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Banjarbaru tahun 2017.
Kegiatan tersebut dilaksankan di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Rabu (29/11/2017) yang dihadiri sebanyak 80 PPNS dan beserta jajaran Kemenkumham Kalsel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Unan Pribadi, menjelaskan PPNS sebagai profesi di luar Polri yang membantu tugas-tugas Kepolisian dalam melakukan penyidikan. Menurut dia, upaya itu mendudukkan PPNS sebagai lembaga mandiri dalam melakukan penyidikan tindak pidana.
“Bukan lagi sekedar wacana yang mengakibatkan dalam praktek penegakan hukum menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara PPNS dan aparat Kepolisian,” kata Unan Pribadi saat membuka kegiatan.
Pada prinsipnya PPNS dapat melaksanakan tugas sebagai aparatur penegak hukum setelah lebih dahulu mendapat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. “Serta memiliki legalitas keabsahan seorang sebagai seorang PPNS, untuk itu Menteri Hukum dah HAM diberikan mandat sebagai salah satu pembina PPNS,” tambah Unan.
Selain Unan Pribadi, kegiatan itu dihadiri oleh Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Salahudin, JFT Penyuluh Hukum, Yulli Rachmadani, dan Kepala Bidang Hukum, Agustina Deyaleluni sebagai moderator.
Kegiatan Koordinasi PPNS merupakan pelaksanaan Program Administrasi Hukum Umum Tahun 2017 dalam rangka penyebarluasan informasi terkait Peraturan Perundang-undangan PPNS. Selain itu, kegiatan ingin menyatukan persepsi terhadap teknis penyidikan, serta menjamin hak dan kewajiban PPNS sehingga menumbuhkan semangat dan kepercayaan diri bagi PPNS.
M. SYAHBANDI