Tahun Baru, THM Pelanggar Jam Tayang Mesti Disanksi

Anggota Komisi 1 DPRD Banjarmasin, Elly Rahmah. Redkal.com

KabarKalimantan, Banjarmasin – DPRD Banjarmasin menginginkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin benar-benar memberikan sanksi terhadam Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar jam tayang.

Malam pergantian tahun tinggal beberapa hari lagi, seperti disakotik dan tempat karaoke kemungkinan kembali padat pengunjung. DPRD Banjarmasin menginginkan Pemkot benar-benar mengawal jam tayang THM di Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin Elly Rahmah mengungkapkan, pihaknya menilai selama ini THM di Banjarmasin masih sering melanggar ketentuan jam tayang. Padahal peraturan sudah ada, namun masih terkesan belum dijalankan dengan baik.

“Apalagi pada malam pergantian tahun, kemungkinan pengunjung tempat hiburan akan banyak. Takutnya kejadian palanggaran jam tayang seperti tahun lalu kembali terjadi,” ujarnya di DPRD Banjarmasin, Rabu (27/12).

Elly menegaskan, pihak pengelola THM juga harus mematuhi dan menjalankan peraturan jam tayang yang yelah ditentukan sesuai dengan Perda hiburan malam Nomor 19 tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, revisi Perda Nomor 19 tahun 2011.

“Perdanya sudah jelas, dan pihak pengelola berkewajiban menjalankannya, tidak ada alasan ini malam tahun baru atau apapun. Patuhi peraturan biar tidak menimbulkan masalah,” tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mejelaskan, ketentuan jam tayang bagi diskotek pada Mingggu, Senin, Selasa, Rabu mulai pukul 22.00 sampai 00.00 Wita. Sedangkan Jumat malam atau malam Sabtu dan Malam Minggu dari pukul 22.00 Wita sampai 01.00 Wita.

Sedangkan untuk karaoke keluarga jam tayangnya mulai dari pukul 13.00 sampai 22.00 Wita, karaoke dewasa dari pukul 16.00 Wita sampai 00.00 Wita, Pub/Lounge Minggu, Senin, Selasa, Rabu dari pukul 21.00 Wita sampai 00.00 Wita, sementara untuk hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 21.00 Wita sampai 01.00 Wita.

“Mudah-mudahan peraturan ini kedapannya bisa dijalankan dengan baik, sehingga pengelola bisa mentaatinya. Termasuk tugas Satpol-PP untuk menindak tegas, bila kembali terjadi pelanggaran,” jelasnya.

SMARA AQDIMUL AZMI

Pos terkait