KabarKalimantan, Amuntai – Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus DN PD (28) warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya yang melakukan tindak kejahatan mencuri sepeda motor (curanmor) di sebuah penginapan di Kabupaten HSU, Kamis (22/2/2018).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DA 611 FAE yang merupakan milik M Ramadani.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui KBO Sat Reskrim Polres HSU IPDA Diandalkan Putra membeberkan kronologis kejadian, pencurian sepeda motor oleh DN PD itu terjadi di Penginapan Selamat, Kelurahan Antasari.
“Saat itu korban sedang tidur. Namun, tiba-tiba ia mendengar suara bising mesin sepeda motor yang dinyalakan. Mendengar suara itu, korban pun bergegas ke parkiran, saat itu lah korban melihat motornya sudah raib,” jelasnya.
Melihat sepeda motornya sudah raib, korban kembali melakukan pengecekan kunci kontak sepeda motornya yang dititpkan di bagian resepsionis penginapan. Awalnya, korban mengira motornya hanya dipinjam.
Namun, setelah sebulan motornya tak kunjung kembali. “Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan, Resmob Polres HSU melakukan penjemputan terduga pelaku curanmor, dengan sebelumnya melakukan koordinasi dengan mengirim indentitas dan foto terduga.
Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan motor yang jual di wilayah Barabai Kabupaten HST. “Pelaku bersama barang bukti kini diamankandi Polres HSU. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
MUHAMMAD YUSUF