Hebat, Jajaran Polsek Bantim Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan Riza

KabarKalimantan, Banjarmasin – Keberhasilan Jajaran Polsek Banjarmasin Timur dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan Riza meregang nyawa dengan sejumlah luka tusuk di sekujur tubuhnya patut mendapat acungan jempol.

Pasalnya, selang beberapa jam setelah kejadian Minggu (8/7/2018), tim aparat Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timoryono berhasil menangkap M Rafi Hamdi (21), seorang pelaku pengeroyokan yang saat itu tengah berada di Rumah Sakit mum Daerah (RSUD) Ulin, Banjarmasin.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Dua Pengedar Sabu-sabu Ini Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

“Pengeroyokan yang berujung meninggalnya korban itu terjadi sekitar pukul 01.30 Wita, dan kami berhasil menangkap pelakunya sekitar pukul 05.30 Wita,” beber Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H M Uskiansyah saat berada di IGD RSUD Ulin Banjarmasin.

Saat itu, terang Uskiansyah, petugas melihat M Rafi Hamdi yang dalam kondisi mabuk dengan kaki berlumuran darah. Awalnya petugas mengira ia seorang warga yang membantu membawa korban ke rumah sakit.

Baca Juga :   Operasi Antik Intan 2022, Polres Batola Berhasil Ringkus 21 Tersangka Tindak Pidana, 1 Diantaranya Anak di Bawah Umur

Namun karena tindak-tandunknya terlihat mencurigakan, petugas pun menginterogasinya. Akhirnya diketahui bahwa pemuda itu merupakan salah satu pelaku pengeroyokan.

Dari nyanyian M Rafi Hamdi,  petugas berhasil menangkap M Gani, M Rifai alias Amat Timbul dan Arif Rahmadi alias Arif Gabah yang semuanya merupakan warga Jalan Veteran, Gang Haji Asmuni, Banjarmasin Timur.

Mereka ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Jalan Veteran Gang Baru, Banjarmasin Timur. Dari salah satu tersangka disita dua bilah pisau yang mana salah satunya digunakan untuk menusuk korban.

Baca Juga :   Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Berhasil Amankan Terduga Pembunuhan di Pasar Sentra Antasari

Tak pelak, tersangka dan barang bukti pun langsung digeruduk ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan penyidikan.

“Para tersangka ini akan kami kenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP karena telah melakukan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” pungkas Uskiansyah.

M Juhran

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.