Ditpolairud Polda Kalsel Amankan Kapal Pengangkut BBM Ilegal

KabarKalimantan, Banjarmasin – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap sebuah kapal kayy yang digunakan sebagai alat jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar serta sebuah truck tangki sebagai penyalurnya.

Direktur Polair Polda Kalsel Kombes Pol Gatot Wahyudi mengatakan, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasi Lidik Kompol Untung Widodo terjadi di Desa Dermaga Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (29/10/2018).

“Keberhasilan petugas dalam operasi tersebut, bermula pada saat tengah melakukan patroli di wilayah Desa Bonati. Dan di sana pun ternyata ada laporan adanya kegiatan penjualan BBM ilegal,” ungkapnya Gatot, Rabu (31/10).

Baca Juga :   Polda Kalsel Luncurkan Sipolair

Akhirnya, petugas berhasil mengamankan sebuah kapal kayu pengangkut distribusi BBM tanpa dilengkapi surat-surat dari kapal motor di Desa Dermaga, Kabupten Tanbu, dan juga ada terlihat pemindahan solar kapal ke dalam mobil truk tangki dengan menggunakan alkon dan selang masih di tempat.

Selain itu, ada satu orang yang berada di kapal itu sekaligus sebagai sopir truk bernama Juhrani, pada saat ditanya pihak kepolisian ternyata mengiyakan solar itu berasal dari dalam kapal tersebut.

Baca Juga :   Azhari Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

“Sewaktu  dimintai keterangan juga membenarkan hal tersebut. Sedangkan juragan kapal bernama Amir pun tak megelak bahwa solar dari kapal itu. Menurutnya, solar itu didapat dari tugboat yang sedang lego jangkar di Muara Bunati,” paparnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni BBM solar kurang lebih sebanyak 4 ton di Kapal KM Hidayah Namira, sebuah alkon dan sebuah volt meter, selang, serta BBM sebanyak kurang lebih 5 (lima) ton di truk tangki. “Rencananya solar akan dijual kembali ke tambang,” pungkas Gatot Wahyudi.

Baca Juga :   Kapolres Bantah Kematian Salah Satu Wartawan di Kotabaru Disebabkan Adanya Tindak Kekerasan

Kini, KM Hidayah Namira dan truk tangki telah diamakan ke Marnit Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut, dan juga dugaan tindak pidana yang dijerat dengan Pasal 53 huruf C dan d Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Migas tersebut.

Syahbandi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.