Masyarakat Diimbau Uji Emisi Kendaraan Bermotor Secara Berkala

KabarKalimantan, Banjarmasin – Kalangan wakil rakyat di DPRD Banjarmasin mengimbau masyarakat untuk melakukan perawatan kendaraan bermotor secara berkala. Baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

Selama ini, sebagian masyarakat di Banjarmasin belum sadar akan bahaya emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Padahal pencemaran udara sebagian besar ditimbulkan dari kendaraan yang tidak dirawat secara berkala.

Bacaan Lainnya

“Gas ini cukup berbahaya bagi kesehatan manusia. Makanya kami mengingatkan lebih dini,” ucap anggota DPRD Banjarmasin Abdul Muis kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

Pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin pun telah mengeluarkan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengujian Bermotor. Dalam payung hukum ini juga diatur syarat layak jalan bagi kendaraan bermotor.

“Jadi perda itu telah mengatur persyaratannya. Kendaraan diwajibkan untuk uji emisi, gas buang, rem, uji kebisingan, uji kerja mesin dan uji akurasi alat penunjuk kecepatannya,” paparnya.

Namun yang menjadi ironis menurutnya, pemkot melalui instansi terkait hingga kini belum tegas menerapkan payung hukum tersebut. Seolah-olah masih setengah hati menegakkan aturan terhadap uji emisi bagi kendaraan bermotor di kota ini.

“Kalau dilihat di Banjarmasin, jumlah kendaraan pribadi maupun angkutan sudah sangat banyak. Tiap tahun peningkatannya cukup tinggi. Makanya perlu ada uji emisi,” kata politikus Partai Amanat Nasional ini.

Dari Kementrian Lingkungan Hidup RI pun jelasnya, sudah sering  mendesak Kepolisian dan Kementrian Perhubungan termasuk di daerah, agar menindak tegas pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Karena berdasarkan hasil penelitian Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Pengendalian Pencemaran menyebutkan, kendaraan angkutan dan pribadi memiliki andil yang cukup besar terhadap pencemaran udara di kota-kota besar, termasuk Banjarmasin.

Dengan adanya uji emisi ini, menurutnya, secara teknis tidak hanya akan memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi pengendaranya, tapi secara langsung menghindari dan mengantisipasi meningkatnya pencemaran udara di Kota Seribu Sungai ini.

“Ya pemerintah daerah juga berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari ancaman polutan atau gas buangan berbahaya bagi kesehatan itu,” jelasnya.

Smara Aqdimul Azmi

Pos terkait