384 CPNS Terima SK, Lukman Fadlun: SK CPNS Bukan Tiket Jadi PNS

Salah seoerang CPNS Pemkot Banjarmasin menerima SK dari pegawai BKD, Diklat di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin.

KabarKalimantan, Banjarmasin – 384 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Banjarmasin secara simbolis menerima SK dari Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Senin (8/4/2019). Rupanya, menerima SK bukan berarti mereka resmi menjadi PNS. Ada tahapan yang harus dilalui CPNS.

Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin Lukman Fadlun, memberikan catatan penting. Lukman mengatakan, mereka bisa saja terpental dan gagal menjadi PNS apabila melanggar ketentuan selama menjalankan masa pendidikan dan pelatihan (Diklat).

Bacaan Lainnya

“Yang perlu diingat, SK CPNS bukan tiket jadi PNS. Tapi itu didapat setelah bisa melalui tahapan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3),” ujarnya.

Lukman menjelaskan, tahapan yang harus dilalui diantaranya menyangkut kinerja CPNS, kemudian kejujuran, disiplin, loyalitas, tanggungjawab, kerjasama, dan kepemimpinan dalam bekerja. “Kalau lulus baru diangkat jadi PNS,” bebernya.

Lantas berapa tenggat waktu untuk CPNS menjalani Diklat hingga baru bisa diangkat menjadi PNS? Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD, Diklat) Sarifuddin mengatakan masa diklat paling lama satu tahun.

Selama itulah kinerja dan etitut CPNS dinilai. Bagi yang melanggar tentu akan mendapat sanksi, baik ringan, sedang, hingga berat sekalipun, tergantung jenis pelanggarannya. “Contoh tidak masuk selama 40 hari tanpa kabar, itu pelanggaran berat,” jelasnya.

Kendati demikian, Sarifuddin meragukan hal itu akan terjadi. Mengingat, CPNS merupakan orang-orang yang masih bersemangat dalam bekerja. Terlebih untuk menjadi CPNS bukan perkara gampang. “Tapi itu sangat jarang terjadi. Terlebih mereka masih baru,” imbuhnya.

Selain menyinggung soal proses Diklat, rupanya CPNS juga tidak langsung menerima gaji dan tunjangan secara utuh. Selama masih CPNS mereka hanya menerima gaji dan tunjangan sebesar 80 persen dari total yang diterima PNS.

“Gajinya terhitung sejak menerima SK. Berarti bulan depan mereka sudah menerima gaji. Tapi untuk mereka hanya 80 persen. Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015,” ujar Kepala BKD, Diklat Saffri Azmi.

Untuk 384 CPNS yang sudah menerima SK itu lanjut Saffri, mereka terdiri dari guru, tenaga medis, dan fungsional umum. Sedang untuk terhitung tanggal masuk (TMT) berlaku sejak CPNS melaporkan diri ke instansinya bekerja.

”Kalau melaporkan besok melaporkan, ya sejak besok mereka bekerja,” imbuhnya.

Reporter: M Syahbani
Editor: Suhaimi Hidayat
Penanggungjawab: M Ridha

Pos terkait