KabarKalimantan, Batulicin – Sebanyak 1.327 botol minuman keras berbagai merek hasil giat Satpol PP Tanbu di Kecamatan Satui dan Kecamatan Simpang Empat dimusnahkan di samping halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (20/5/2019).
Kepala Satpol PP Tanbu H Riduan mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil giat razia dari tahun 2018-2019.
“Perdagangan gelap miras ini berkedok warung yang berjualan sembako dan isi ulang air galon, kemudian sebagian lagi di tempat hiburan seperti biliard, warung kopi dan tempat hiburan lainnya,” terangnya.
Namu sayang, lanjut Riduan, dari sekian ribu miras yang berhasil disita tersebut mereka tak mampu menangkap tuannya. Sebab, razia yang mereka lakukan bocor hingga pelaku kemungkinan kabur.
Ia berjanji, ke depan akan lebih giatlagi dalam menggelar razia-razia seperti di tempat hiburan, hotel dan lain sebagainya agar Tanah Bumbu bebas dari peredaran miras dan obat-obatan terlarang.
Reporter: Slamet Riadi
Editor: Suhaimi Hidayat
Penanggungjawab: M Ridha