KabarKalimantan, Batulicin – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS terkait Judicial Review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Kendati demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Tanah Bumbu belum berani menurunkan iuran kepesertaan BPJS yang terdaftar di KabupatenTanbu.
Kepala BPJS Kesehatan Tanah Bumbu Mia menjelaskan, alasan pihaknya belum nenurunkan iuran kepesertaan BPJS karena hingga saat ini pihak BPJS Tanbu belum menerima surat salinan dari hasil keputusan MA tersebut.
“Untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS, saat ini kami masih mengacu pada iuran kenaikan yang ditetapkan pada 1 januari 2020 lalu,” ucapnya kepada Redkal.com, Selasa (10/3/2020).
Mia berharap, semua peserta BPJS mandiri agar tepat waktu untuk menyetor iuran BPJS. “Hal itu untuk menjaga keaktifannya sebagai peserta,” tandasnya.
Reporter: Slamet Riadi
Editor: Suhaimi Hidayat
Penanggungjawab: M Ridha