BPJS Tanbu Tetap Berlakukan Iuran Sesuai Ketetapan Pemerintah

KabarKalimantan, Batulicin – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS terkait Judicial Review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Kendati demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Tanah Bumbu belum berani menurunkan iuran kepesertaan BPJS yang terdaftar di KabupatenTanbu.

Baca Juga :   PWI Tanbu Gelar Pelatihan Jurnalistik di SMAN 1 Kusan Hilir

Kepala BPJS Kesehatan Tanah Bumbu Mia menjelaskan, alasan pihaknya belum nenurunkan iuran kepesertaan BPJS karena hingga saat ini pihak BPJS Tanbu belum menerima surat salinan dari hasil keputusan MA tersebut.

Baca Juga :   Pergeseran Jabatan di Polres Tanbu, Tingkatkan Profesionalitas Anggota

“Untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS, saat ini kami masih mengacu pada iuran kenaikan yang ditetapkan pada 1 januari 2020 lalu,” ucapnya kepada Redkal.com, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga :   Polres Tanbu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Sajam, Ini Pengakuan Tersangka Saat Kepergok Korban

Mia berharap, semua peserta BPJS mandiri agar tepat waktu untuk menyetor iuran BPJS. “Hal itu untuk menjaga keaktifannya sebagai peserta,” tandasnya.

Reporter: Slamet Riadi

Editor: Suhaimi Hidayat

Penanggungjawab: M Ridha

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.