KabarKalimantan, Banjarmasin – Kementerian Agama RI telah menerbitkan edaran baru sejak 2 April 2020. Isinya tidak memberikan pelayanan permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19.
Hal ini ditanggapi Anggota DPRD Banjarmasin, Wakhid Khusaini dari Fraksi PKS di gedung dewan, Rabu (15/4/2020).
Menurut Wakhid, warga sebaiknya mengikuti anjuran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut. Sembari menunggu wabah Covid-19 di kota ini berakhir.
“Alangkah baiknya bersabar dulu jika ingin menikah. Berpuasa dulu, tunggu hingga wabah ini berakhir,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya pun tidak melarang jika warga di Kota Seribu Sungai ini ingin melangsungkan pernikahan secara agama. Asal persyaratan secara agama itu telah terpenuhi.
Artinya, kata Wakhid, pernikahan tersebut untuk menghindari adanya perzinahan. Dan yang terpenting sudah aqil baligh, ada wali dan saksi serta persyaratan lainnya terpenuhi.
“Silakan saja jika ingin menikah. Tapi kalau pernikahan melalui KUA akan lebih sakral lagi. Semoga warga dapat memaklumi kondisi saat ini,” katanya.
Reporter: Smara Aqdimul Azmi
Editor: Suhaimi Hidayat
Penanggungjawab: M Ridha