KabarKalimantan, Banjarmasin – Tiga kursi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Banjarmasin kosong. Namun, Walikota H Ibnu Sina sudah menyiapkan tiga nama pelaksana tugas sementara.
Tiga kursi kepala SKPD yang ditinggalkan pejabatnya terhitung sejak 1 September 2020 besok itu ialah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sebelumnya dijabat oleh Arifin Noor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang sebelumnya dijabat oleh Khairul Saleh, dan yang terakhir adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) yang sebelumnya dijabat oleh Esya Zain Hafizi.
Ibnu mengatakan, kekosongan kursi pimpinan tiga SKPD tersebut disebabkan karna beberapa hal, contohnya Esya Zain Hafizi yang tidak dapat menjabat lagi karena usianya yang sudah memasuki masa pensiun.
“Berbeda dengan Esya, dua kepala SKPD lain yakni Arifin Noor dan Khairul Saleh memilih untuk pensiun dini, dikarenakan pilihan keduanya yang berencana akan mengikuti kontes Pilkada serentak 2020 di Kalimantan Selatan, khususnya kota Banjarmasin.
Untuk mengisi kekosongan tiga jabatan itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina sudah menyiapkan tiga nama pelaksana tugas sementara.
Di antaranya, Sekretaris Dinas PUPR Windiasti Kartika yang akan mengisi kekosongan di dinas PUPR, ada juga Iwan Fitriyadi yang sekarang sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), juga mengisi kekosongan kepala di Disdukcapil. Dan yang terakhir adalah Kepala Dinas Sosial Iwan Ristianto yang akan menjadi pelaksana tugas sementara di Sekretaris Dewan.
Tak seperti Dinas PUPR dan Disdukcapil, posisi Sekretaris Dewan memiliki perlakuan khusus. “Sekwan ini ada kekhususan, karena kepala daerah harus berkonsultasi dan melihat usulan dari DPRD. Makanya sesuai dengan pimpinan DPRD, Plt-nya harus disepakati bersama-sama,” terangnya.
Reporter: Stefanus Yonathan
Editor: Suhaimi Hidayat
Penanggungjawab: M Ridha