KabarKalimantan, Batulicin – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka menyampaikan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Selasa (19/1/2021).
Disampaikannya, berdasarkan pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, pemerintah daerah diberikan hak untuk membentuk Perda, melalui DPRD dengan persetujuan bersama bupati selaku kepala daerah.
Disebutkannya, penetapan Propemperda merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu satu tahun.
“Propemperda juga disusun berdasarkan kebutuhan pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangan,”paparnya.
Menururnya, Propemperda ini sangat penting dan strategis dalam rangka mendukung percepatan proses pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Oleh karena itu, kami berharap Propemperda tahun 2021 ini, dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap, Perda yang terbentuk akan mampu mendorong upaya mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, dan program-program perencanaan pembangunan daerah di Bumi Bersujud.
Reporter: Slamet Riadi
Editor: Suhaimi Hidayat
Penanggungjawab: M Ridha