DPRD Kotabaru Siap Fasilitasi Hearing Sengketa Lahan Masyarakat Sangking Baru

KabarKalimantan, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru kembali menerima permohonan dari warga Desa Sangking Baru dan Desa Nipah untuk hearing sengketa lahan milik masyarakat dengan Koperasi Produsen Sawit Mandiri dibawah naungan H Abdullah.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, siap untuk memfasilitasi permentian masyarakat terkait sengketa lahan tersebut. “Kita akan hearingkan, karena ini aspirasi masyarakat, dan saya sudah desposisi ke Komisi I sesuai Bamus yang ada,” jelasnya, Senin (22/2/2021).

Syairi Mukhlis menjelaskan, sengketa lahan di Desa Sangking Baru dan Desa Sungai Nipah itu sudah pernah dihearingkan bersama pihak terkait, termasuk BPN Kotabaru. “Dalam hearing saat itu, pihak BPN Kotabaru berjanji akan menyelesaikan sengketa lahan tersebut,” ungkapnya.

Sengketa lahan itu, lanjutnya, muncul karena adanya sertifikat Redes pada tahun 2008 yang dimiliki Koperasi Produsen Sawit Mandiri. “Akan tetapi laporan dari warga yang masuk ke DPRD Kotabaru, nama-nama di sertifikat itu bukan keseluruhan masyarakat Desa Sangking dan Desa Sungai Nipah, sehingga mereka mengajukan surat pembatalan terkait sertifikat yang terbit pada 2008 itu,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Desa Sangking Baru Asrul Pani mengatakan, surat permohonan hearing yang diajukan ke DPRD Kotabaru itu juga ditembuskan ke Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan untuk bisa berhadir pada saat hearing di DPRD Kotabaru.

“Kami berharap, permasalahan sengketa lahan ini cepat selesai,” harapnya.

Reporter: Ardiansyah
Editor: Suhaimi Hidayat
Penanggungjawab: M Ridha

Pos terkait