Fawahisah Minta Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kursi Diusut Tuntas

KabarKalimantan, Batulicin – Satu orang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kursi di 10 kecamatan, 14 puskesmas dan sejumlah desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Fawahisah Mahabatan pun menyayangkan kasus dugaan korupsi ini terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan kursi itu terjadi karena lemahnya pengawasan internal dari pihak terkait.

Atas ditahannya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Fawahisah meyakini, masih ada tersangka lainnya selain AF yang merupakan PTT di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pasti ada keterlibatan pihak lainnya. Sudah jelas dari rentetan pengeledahan yang dilakukan, tentunya AF ini tidak mungkin bisa berkerja sendirian tanpa ada perintah dari yang berwenang,” ucap Fawahisah.

Ia berharap, dari penyidikan terhadap tersangka AF ini pihak Kejari Tanbu dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan juga menemukan jika ada tersangka lain yang terlibat dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 500 juta itu.

“Kasus ini harus dituntaskan secepatnya, sebab efeknya bisa menggangu pimpinan pemerintahan yang baru dalam menjalankan roda pembangunan, bahkan sangat mempengaruhi daerah ini untuk  meraih WTP,” tegasnya.

Reporter: Slamet Riadi
Editor: Suhaimi Hidayat
Penanggungjawab: M Ridha

Pos terkait