KabarKalimantan, Kotabaru – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil Pilkada Kotabaru dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (18/3/2021).
Dalam amar putusan, MK menyatakan menolak permohonan pasangan calon nomor urut 2 Burhanudin dan Bahrudin (2BHD) melalui kuasa hukum kepada M Hafidz Halim dkk.
“Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait dengan permohonan pemohon tidak jelas. Kemudian, dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Sementara itu, Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016, untuk celah mengajukan keberatan sudah tidak ada lagi karena putusan MK merupakan putusan yang paling akhir dalam sengketa hasil Pilkada.
“Dengan adanya amar putusan MK, maka KPU wajib melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah putusan MK,” tandasnya.
Reporter: Ardiansyah
Editor: Suhaimi Hidayat
Penanggungjawab: M Ridha