KabarKalimantan, Kotabaru – Izin crossing Sebuku Tanjung Coal yang bergerak di bidang pertambangan batubara di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru diketahui akan berakhir.
Terkait akan berakhirnya izin crossing tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Selatan, Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Kotabaru bersama pihak Sebuku Tanjung Coal pum melakukan peninjauan lokasi crossing.
Kepala Seksi Perizinan Insfratrsuktur Provinsi Kalimantan Lailatul Qodariah mengatakan, sudah ada permohonan dari Sebuku Tanjung Coal untuk perpanjangan crossing penggunaan jalan luas jalur provinsi.
“Setelah permohonan dan list persyaratannya lengkap, baru kami survei ke lapangan dengan tim teknis Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Kemudian, baru dibikinkan berita acara apa yang dilihat di lapangan, apa yang diharuskan ketentuan di lapangan yang nantinya dituangkan dalam berita acara tim teknis. Kami hanya administrasi, setelah berita acara dibikin dan tim teknis menyetuji, merekomendasikan untuk diberikan izin, baru izin kami keluarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Ainah mengatakan, sepanjang pihak ketiga dapat memenuhi persyaratan yang diajukan dan mematuhi aturan, maka izin tersebut akan dikeluarkan.
“Kami juga selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kotabaru, jadi kami survei ini untuk melihat kembali sisi keselamatan dan keamanan baik itu oleh pengguna jalan yaitu perusahaan maupun masyarakat umum,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LSM Lingkungan Formula Kotabaru Marikan mengatakan, jika izin crossing masih dalam tahap proses perpanjangan dan belum dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modan Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, maka perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas crossingnya. “Jika kegiatan crossing tersebut tetap berjalan, padahal izin perpanjangannya masih berproses, maka dapat dikatakan kegiatan crossing tersebut ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, crossing itu dapat membahayakan masyarakat terutama merusak jalan negara, pencemaran debu serta melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. “Oleh karena itu, saya berharap pihak perusahaan Sebuku Tanjung Coal segera membuat underpass,” ucapnya.
Reporter: Ardiansyah
Editor: Suhaimi Hidayat
Penanggungjawab: M Ridha