KabarKalimantan, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penandatanganan kerjasama terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK tahap III, di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta yang secara virtual terhubung ke masing masing daerah.
Kabupaten Tanah Bumbu merupakan satu dari 85 pemerintah daerah yang melakukan penandatanganan secara virtual melalui Staf Ahli Bupati Tanbu Andi Aminuddin di Ruang DLR, Kantor Bupati.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah serta mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.
“Dalam melaksanakan perjanjian kerjasama ini kita satukan komitmen saling mendukung baik Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Kerjasama ini, lanjutnya, telah dimulai sejak 2019, dimana hanya beberapa pemerintah daerah yang telah bekerjasama.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan, sebagian pajak pusat berasal dari pajak daerah. Menurutnya, mengumpulkan penerimaan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri, maka kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan.
“Diharapkan ada nilai tambah yang dihasilkan dapat dirasakan dalam waktu yang tidak lama,” harapnya.
Reporter: Slamet Riadi
Editor: Suhaimi Hidayat
Penanggungjawab: M Ridha