Setelah Pemberkasan Selesai, Kasus Korupsi yang Dilakukan Mantan Sekda Tanbu akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

KabarKalimantan, Batulicin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu nampaknya bakal memperpanjang masa tahanan mantan Sekda Tanbu H Rooswandi Salem, terdakwa kasus korupsi pengadaan kursi yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Rooswandi Salem yang saat ini merupakan tahanan titipan di rumah tahanan Polres Tanah Bumbu sudah menjalani satu kali perpanjangan masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari, dan akan berakhir pada 16 Juni besok. Namun pemberkasan kasusnya belum kunjung selesai.

“Karena banyaknya sejumlah alat bukti, kemungkinan kami akan mengajukan kembali masa perpanjangan tahanan ke Pengadilan Negeri Tanah Bumbu untuk 30 hari ke depan,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanbu Wendra Setiawan, Selasa (16/6/2021).

Wendra mengatakan, jika pemberkasannya selesai, maka secepatnya kasus ini akan pihaknya limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Provinsi Kalsel. “Kemungkinan tidak sampai 30 hari pemberkasan kasus ini selesai,” kata Wendra.

Terdakwa Rooswandi Salem diduga telah melanggar Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 tindak pidana korupsi Jo Pasal 55, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Wendra.

Reporter: Slamet Riadi
Editor: Suhaimi Hidayat
Penanggungjawab: M Ridha

Pos terkait