KabarKalimantan, Marabahan – Lebih dari 100 orang petani plasma yang tergabung dengan KUD Makarti Jaya Mendatangi Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala, Kamis (29/7/2021).
Kedatangan mereka itu terkait polemik perkebunan plasma kepala sawit dengan PT Anugerah Wattiendo (PT AW) perkebunan plasma sawit di Desa Sumber Rahayu, Surya Kanta dan Desa Dwipasari, Kecamatan Wanaraya.
Ketua Badan Pengawas KUD Makarti Jaya Ali Munawar mengatakan, sudah dari awal masyarakat petani plasma di tempatnya dibebani dana talangan oleh pihak perusahaan sebesar Ro 77,5 miliar. Namun, sampai 2020 tidak ada kejelasan sama sekali oleh pihak perusahaan. Sedangkan kebun yang seharusnya 1000 Ha dikelolaz tapi nyatanya cuma 300 ha yang dikelola oleh perusahaan.
“Kami perlu penjelasan dari pihak perusahaan, mengapa dengan segitu besarnya dana tapi lahan kami tidak dikelola dengan baik. Selama 9 tahun dari tahun 2012-2021 kami tidak pernah mendapat sisa hasil usaha (SHU),” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KUD Makarti Jaya Darmono menerangkan, menindaklanjuti berbagai pertemuan dari tahun 2015 sampai 2021 ini yang kurang lebih ada 24 kali pertemuan, tapi sampai sekarang juga belum menemukan titik temu. Sebab, masalah dana talangan Rp 77,5 miliar menurut pemahaman masyarakat itu tidak lajim. Karena berdasarkan hasil dari konsultan properti layak dilanjutkan dengan biaya Rp 48 miliar masa pembangunan 5 tahun, mulai 2017 itu sudah selesai 100 persen.
“Sekarang sesuai fakta di lapangan, hasil dari pra penilaian maupun penilaian direktorat jenderal, umur 9 tahun sudah bisa jadi lebih kurang 30 persen tepat 272 Ha. Ini sesuatu ketidaklajiman, bayangkan dana talangan Rp 77,5 miliar itu dibebankan kepada petani dan itu menurut kami sangat berat,” ujarnya.
Dijelaskannya, tuntutan masyarakat ada tiga point. Poin pertama masyarakat menanggung biaya Rp 6,2 miliar rupiah tetapi kebun harus sudah selasai tahun 2024. Kedua menolak dana talangan Rp 77,5 miliar yang harus diangsur sampai tahun 2029.
“Itu harus dipenuhi, kalau itu tidak dipenuhi oleh menejeman dari pihak perusahaan kita tidak perlu lagi adakan rapat atau pertemuan. Kami akan terus melanjutkan perkara ini sampai ke jalur hukum, dan kami juga telah melaporkan ke Kejari Barito Kuala beserta bukti sesuai fakta yang ada. Namun jika pihak perusahaan bisa memenuhi tuntutan masyarakat, akan kami cabut laporan tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan Area Maneger Legal PT AW Haris berpendapat, karena ini masih mediasi, tentu upaya penyelesaian masalah nanti tunggu tindaklanjutnya, tinggal menunggu arahan camat dan Dinas Perkebunan.
“Sebenarnya kami ini di posisi ingin cepat segera memperbaiki, tapi ya karena ada kendala seperti ini, kalau kami bicara yang riilnya tapi kalau di hadapkan masyarakat, mereka bicara fakta di lapangan, kami juga tetap berharap ada titik temunya, sehingga tidak berlari larut. Kami sudah jelaskan secara riil bagaimana biaya yang riil iru, tapi mereka kembali lagi ke sosialisasi awal tadi itu tidak dijelaskan adanya bunga pinjaman di bank,” jelasnya.