KabarKalimantan, Marabahan – Sebanyak 112 dari 274 tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Marabahan mendapatkan remisi di hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/8/2021).
Surat bebas 112 orang tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Barito Kuala Hj Noormiliyani AS kepada dua orang perwakilan tahanan yang mendapatkan remisi tersebut usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera di Lapangan 5 Desember, Marabahan.
Kepala Rutan Marabahan Andi Gunawan menerangkan, 112 yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari remisi biasa 86 orang, remisi PP 99 sebanayak 26 orang, RU I 108 orang, RU II 4 orang, dan 3 orang langsung bebas menjalani subsider.
“Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi berjumlah 104 orang karena tidak memenuhi syarat subtantib,” terangnya.