Macan Bamega Polres Kotabaru Bekuk Spesialis Pencuri “Kotak Amal”

KabarKalimantan, Kotabaru – Polres Kotabaru menggelar pers rilis pengungkapan tindak pidana pencurian kotak amal yang disampaikan langsung Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Kamis (2/9/2021).

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin didampingi Wakapolres Kotabaru Kompol Yulianor Abdi, Kabag Ops AKP Sofyan dan KBO Reskrim Polres Kotabaru IPDA Kity Tokan beserta Tim Macan Bamega Polres Kotabaru menyampaikan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Agustus 2021.

Dikatakannya, kasus ini terungkap saat Satreskrim Polres Kotabaru melakukan patroli siber di beberapa akun di media sosial, dan ditemukan informasi bahwa terjadi tindak pidana pencurian kotak amal di beberapa rumah makan dan toko di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga :   Sekda Kotabaru Bakal Maju di Pilkada Tanah Bumbu?

Berdasarian informasi dari media sosial tersebut, lanjutnya, Unit Buser atau yang biasa dikenal dengab sebutan Tim Macan Bamega melakukan penyelidikan, baik itu melakukan menggunakan rekaman CCTV yang ada di TKP dan melakukan penyelidikan tatap muka langsung dengan beberapa informen.

“Alhamdulillah berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dari analisa CCTV yang disita dari TKP, Macan Bamega Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Kotabaru berinisial GPP, usia 31 tahun jenis kelamin laki laki,” bebernya.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolres, aksinya sudah dilkakukan sebanyak 6 kali di 4 tempat berbeda pada bulan Agustus tahun 2021.

“Aksi pertama dilakukannya pada tanggal 5 Agustus sekitar pukul 18. 45 Wita mengambil kotak amal di depan toko sembako di Jalan Pengeran Hidayat. Kemudian pada tanggal 8 Agustus di toko sembako juga di Jalan Singabana. Lalu, tanggal 11 dan 13 Agustus di lokasi yang sama di Jalan M Alwi depan Asrama TNI mengambil kotak amal, terakhir pada tanggal 18 dan 27 Agustus di depan rumah makan Haji Wangi di jalan H Hasan Basri,” terangnya.

Baca Juga :   Bupati Kotabaru Sambangi Rumah Tahfizd Saijaan

Dikatakannya, modus pelaku ini mengambil kotak amal yang dititipkan di toko maupun di depan rumah makan pada saat toko, rumah makan tersebut sudah tutup, sehingga penjaga dan pemilik toko, rumah makannya sudah tidak ada. Pelaku mengambil kotak amal tersebut dan dibawa dengan sebuah sepeda motor ke suatu tempat yang sudah ditentukan, lalu pelaku memecahkan kaca kotak amal tersebut dengan menggunakan martil setelah itu uangnya diambil.

Baca Juga :   Bupati Berharap Kabupaten Kotabaru Raih WTP Keempat

“Yang menjadi korban semuanya adalah lembaga sosial, ada masjid, mushalla dan ada juga yayasan Islam. Kotak-kotak amal tersebut merupakan milik lembaga sosial yang di titipkan di toko-toko dan rumah makan. Total kerugian sekitar Rp 3 juta 95 ribu dan pelaku kita sangkakan diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 Junto pasal 65 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu korban pencurian kotak amal, Ketua Pengurus Langgar Al Amin H Arul mengucapkan terima kasih kepada Polres Kotabaru yang telah berhasil mengungkap pencurian kotak amal yang hilang. “Semoga tidak ada lagi kejadian hilangnya kotak amal,” ungkap Arul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.