KabarKalimantan, Kotabaru – DPRD Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat tentang dana kompensasi Rp 700 miliar yang diberikan pihak PT STC ke Pemerintah Daerah Kotabaru, Senin (20/9/2021).
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua II DPRD Kotabaru H Mukhni yang dihadiri Forkopimda Kotabaru serta pihak STC itu disepakati anggaran pembangunan Gedung DPRD Kotabaru di Desa Sebelimbingan tersebut dialihkan.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhklis mengatakan, pada tahun 2021 ini telah disampaikan oleh ketua tim kompensasi ada program lanjutan pembangunan Kantor DPRD Kotabaru di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara sebesar Rp 37 miliar.
“Jika pembangunan di daerah ring satu lebih diutamakan, maka lanjutan pembangunan Gedung DPRD Kotabaru dibatalkan. Apalagi Gedung DPRD Kotabaru yang ada ini masih layak ditempati. Kalau relugasi itu diaturkan untuk dilaksanakan di tahun 2021, maka tolong aturan itu dikaji ulang dan diteliti lagi dan anggaran Rp 37 miliar untuk pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kotabaru digeser untuk pemabangunan di daerah ring satu yaitu di Kecamatan Pulau Laut Tengah,” tandasnya.
Ia menilai, saat ini hanya terfokus pada insfrastruktur jalan, jembatan dan sebagainya, tetapi dalam rangka peningkatan sumber daya manusia, anak-anak di Kabupaten Kotabaru juga perlu diperhatikan.
“Maka dari itu, saya mengharapkan dari Rp 700 miliar dana kompensasi tersebut, tolong sisihkan 10 persen dalam rangka penunjang pendidikan di Kabupaten Kotabaru,” jelas Syaiti Mukhlis.
Pengalihan dana pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kotabaru tersebut juga disepakati seluruh anggota DPRD Kotabaru saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kotabaru tersebut.