KabarKalimantan, Marabahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menahan mantan Wakil Bupati Batola Periode 2012-2017 H Makmun Kaderi atas dugaan praktik sewa tebus ruko Pasar Handi Bakti yang dilakukan semasa masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Barito Kuala tahun 2009-2010.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala melalui Kasi Intel M Hamidun Noor, Senin (4/10/2021) menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap MK dan berstatus tahanan titipan di Rutan Marabahan agar lebih mudah untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.
“Penahanan MK ini brawal dari penyelidikan Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2010 menindaklanjuti laporan masyarakat, kami yakin ada perbuatan melawan hukum sehingga kami naikan ke penyidikkan dan sampai saat ini sudah naik ke tahap dua dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Dijelaskannya, praktik sewa tebus ruko tersebut dilakukan MK semasa masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala tahun 2009-2010. MK menyewa tiga buah ruko dengan sistem sewa tebus, yaitu pada tahun 2009 sebanyak dua buah ruko dan tahun 2010 satu buah.
“Praktik sewa tebus ruko yang dilakukan tersangka MK ini seharusnya setelah DP itu dibayarkan perbulan sebesar lebih Rp 3 juta. Namun tidak dibayarkan tapi disewakan kepada orang lain, dan mengaku bahwa ruko itu miliknya. Sehingga MK telah menguasai aset daerah dan mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Kemudian, menurut pengakuan MK kepada penyidik hanya membayar DP. MK mengakui kalau ruko itu miliknya dan disewakan kembali kepada pihak luar tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Sehingga dengan perbuatannya itu, ia diduga telah merugikan negara sebesar Rp 170.500.000.
“Pada hari Jumat kemarin, penyidik menyerahkan barang bukti beserta tersangka MK kepada pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Dan, penuntut umum memutuskan untuk dilakukan penahanan, supaya penanganan perkaranya lebih cepat dalam persidangan. Dan, diharapkan dalam pekan ini sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terangnya.
MK disangkakan Pasal 2-3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti berupa uang pengembalian yang diserahkan MK ke BPKAD untuk sementara juga disita.
“Karna menurut tim penyidik, MK telah mengembalikan sejumlah uang tersebut ke KAS Daerah melalui BPKAD. Tapi karena menurut BPKAD bahwa uang yang diserahkan MK tersebut bukan uang yang resmi pemasukan daerah, sehingga kami sita dan kami duga itu adalah uang pengembalian dari MK sebesar Rp 170.500.000 yang disetorkan satu bulan lalu melalui Bank Kalsel,” pungkasnya.