KabarKalimantan, Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru meringkus Lalu Yaziril Hasan Maassad alias Yazir bin Lalu Saleh yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Desa Sepakat, Jalan AH Nasution, Dusun III RT 09, RW 22, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu itu diringkus di Jalan Margomulyo, Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Rabu (13/10/2021).
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gunalis Agam mengatakan, penangkapan diduga tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kotabaru itu berdasarkan laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pemantauan dan penangkapan tersangka di Jalan Margomulyo, Desa Megasari sekitar pukul 16.30 Wita. Namun teman tersangka berhasil kabur.
“Anggota kami langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap Lalu Yaziril Hasan Maassad alias Yazir bin Lalu Saleh, dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 dan satu buah pipet kaca yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelasnya.
IPTU Gunalis Agam mengatakan, tersangka itu akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.