KabarKalimantan, Kotabaru – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kabupaten Kotabaru Arbani turut angkat bicara terkait belum terealisasinya dana kompensasi dari PT STC yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang tertuang dalam sebuah MoU pada 2020 lalu.
Menurutnya, setiap perusahaan pertambangan batu bara, sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan, wajib merealisasikan kompensasi terlebih dulu.
“Sebelum pihak PT STC melaksanakan kegiatan pertambangannya di Pulau Laut ini, mereka wajib memberikan kompensasi. Sebab, kompensasi itu bukan untuk pemerintah daerah, tapi untuk masyarakat,” katanya.
Ia menilai, pihak PT STC telak melakukan wanprestasi. Sebab, pemerintah daerah sudah beberapa kali melayangkan surat dan memanggil pihak manajemen PT STC untuk membahas masalah realisasi kompensasi tersebut. Namun tidak ada jawaban dari PT STC.
Sementara itu, saat redkal.com mencoba mengkonfirmasi pihak Humas PT STC terkait realisasi kompensasi ini tidak mendapat jawaban.