Lapas Narkotika Karang Intan Dukung BNNP Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba antar Provinsi

KabarKalimantan, Martapura – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan Kabupaten Banjar terus berkomitmen memerangi peredaran gelap narkoba.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi dengan berbagai instansi untuk pengungkapan jaringan peredaran narkoba di luar maupun di dalam Lapas, salah satu nya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel.

“Kami terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan BNNP Kalsel, guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba, khususnya jika jaringan tersebut melibatkan warga binaan, misalnya seperti beberapa waktu lalu, terungkap kasus peredaran gelap narkoba, berkat sinergi yang baik antara Lapas Narkotika Karang Intan dengan BNNP Kalsel,”ujar Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo.

Baca Juga :   Sekdraprov Roy Rizali Anwar bersama Pengurus PWI Kalsel Tinjau Panggung MTQ di Kiram Park

Baru-baru ini, lanjut Wahyu, BNNP Kalsel kembali mengungkap sindikat narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,1 kilogram. Salah seorang dari 3 tersangka yang terlibat, merupakan warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan, berinisial MN (29).

BNNP Kalsel berbagi informasi dan komunikasi dengan Lapas Narkotika Karang Intan, yang sifatnya hanya diketahui oleh pimpinan, perihal adanya warga binaan yang dicurigai terlibat pada kasus pengendalian narkoba antar propinsi.

Baca Juga :   Final Round IOF National Championship 2022, Kiram Park Surganya Track Adventure

“Kasi Pemberantasan BNNP Kalsel beberapa waktu lalu memang telah menginformasikan kepada Saya, bahwa ada seorang warga binaan yang dicurigai terlibat dalam sindikat pengendalian narkoba antar propinsi, kemudian Lapas Narkotika Karang terus melakukan pemantauan, mengamankan yang bersangkutan, juga melakukan penggeledahan kamar, dan memang didapati adanya handphone ilegal, milik yang bersangkutan, dan kita serahkan ke BNNP sebagai barang bukti,” jelas Kalapas menerangkan.

Kejadian ini sambungnya, terjadi beberapa minggu yang lalu, yang bersangkutan juga telah dipanggil dan diperiksa oleh BNNP Kalsel dan Lapas Narkotika Karang Intan mendukung sepenuhnya proses tersebut.

Baca Juga :   Paman Birin Bagikan Beras kepada Warga Terdampak Banjir di Tajau Landung

“Bagi yang bersangkutan, kami mempersilakan untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku, juga telah dilakukan tindakan tegas dengan pencatatan pada buku pelanggaran (register F), hak-hak yang bersangkutan juga akan dicabut, dan untuk sementara harus berada di sel disiplin, sebagai efek jera agar tidak ada lagi warga binaan yang bermain dengan aturan,” tutup Wahyu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.