KabarKalimantan, Batulicin – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menyampaikan dua buah Raperda yakni Raperda Penetapan anama Desa dan Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda).
Dua buah Raperda tersebut di sampaikan oleh Bupati dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Tanah Bumbu di ruang rapat paripurna, Senin (8/11/2021).
“Maksud dan tujuan dari ditetapkan peraturan daerah terkait penetapan nama desa adalah untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa, serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa,”kata Zairullah.
Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan 144 nama desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Guna meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik maka perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda).
Perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda) dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.
“Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modalnya, meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan dan meningkatkan pendapatan asli daerah,”pungkasnya.
Slamet Riadi