KabarKalimantan, Batulicin – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus perderan narkotika, dengan menangkap satu orang pelaku berinisial AS (38) di Jalan Pelabuhan Speed, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Minggu (7/11/2021) siang.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi humas Polres Tanbu AKP HI Made Rasa saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021) menjelaskan, tersangka AS ini merupakan residivis yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
“Dari penangkapan tersangka AS, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu seberat 9,45 gram beserta 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 1 buah kuas, 1 bungkus plastik klip, pipet kaca berisi narkotika diduga sabu, satu bong dan sedotan plastik, serta dompet dan uang tunai sebesar Rp 1 juta,” jelasnya.
Made menambahkan, saat ini tersangka AS sudah dimasukan dalam Ruang Tahanan Polres Tanbu,l guna diproses lebih lanjut.
“Untuk sementara, pelaku kami jerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”ucapnya.
Made mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tanah Bumbu, apabila mengetahui ada peredaran narkotika untuk segera melaporkan ke Polres Tanbu.