KabarKalimantan, Kotabaru – Seorang pemuda berusia 28 tahun berinisial A kini harus berurusan dengan hukum. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun.
Penangkapan terduga pelaku pencabulan ini merupakan tindak lanjut atas laporan orang tua yang anaknya menjadi korban tindak asusila tersebut
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, Rabu (10/11/2021) mengatakan, A ditangkap di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Selasa (9/11/2021) kemarin.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, A melancarkan aksi bejatnya di perkebunan kelapa sawit pada Minggu 7 November 2021. Terduga pelaku mengiming-imingi korban dengan cara akan memberi uang sebesar Rp 7 juta.
Kemudian, korban yang diperdayainya itu dibonceng menggunakan sepeda motor menuju perkebunan kelapa sawit, dan terduga pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Korban disuruh melepas celana, yang sebelumnya diancam akan dibunuh jika tidak mau menuruti kemauan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban ke tempat temannya menunggu,” terangnya.
Dijelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Perubahan kedua UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.