KabarKalimantan, Banjarmasin – Sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda) Banjarmasin 2021 bakal tidak terlaksana seluruhnya hingga akhir tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Arufah Arief mengatakan alasan mengapa beberapa raperda yang masuk di prolegda tidak dapat dibahas. Salah satunya karena pandemi Covid-19.
Semua kegiatan masyarkat lanjut Arufah, termasuk DPRD Banjarmasin dibatasi untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Beberapa kegiatan tidak bisa dilaksanakan. Baru sekarang ada kelonggaran, sehingga kami bisa kembali melanjutkan pembahasan,” kata Arufah, Kamis (11/11/2021).
Namun, pihaknya juga mengklaim telah menyelesaikan beberapa raperda. Diantaranya, Raperda APBD perubahan 2021, Raperda APBD murni 2022, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026 dan Raperda tentang Pajak Daerah.
Untuk raperda yang masih dalam proses pembahasan sambungnya, yaitu revisi Perda nomor 13 tahun 2008 tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, Raperda Perubahan Status PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda dan revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas.
“Beberapa Raperda yang kami bahas saat ini ditarget rampung dan disahkan pada rapat paripurna sebelum akhir tahun ini,” tutup Politikus PPP ini.