Jelang Nataru, Ada Ketentuan Tertentu untuk Kunjungi Tempat Wisata di Tanbu

KabarKalimantan, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata lakukan rapat koordinasi terkait persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penerapan secara optimal penggunaan aplikasi Peduli Lindungi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di ruang rapat Bupati Tanah Bumbu, Kamis (23/12/2021).

Penggunaan aplikasi ini terutama menyasar ke berbagai fasilitas publik, misalnya pusat perbelanjaan, hingga ruang publik/gedung penyelenggaraan acara lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Hamaluddin Taher menjelaskan, penerapan aplikasi Peduli Lindungi dan kartu vaksin kepada masyarakat yang akan berkunjung ke Tanah Bumbu khususnya tempat-tempat destinasi wisata dan pada saat berada di ruang publik.

“Sesuai hasil rapat koordinasi, kami menyimpulkan ada tiga poin penting, diantaranya bagi masyarakat Tanah Bumbu atau pun luar Tanah Bumbu wajib menunjukkan kartu vaksin dan memiliki aplikasi Peduli Lindungi. Oleh karena itu, hari ini kami akan mengeluarkan surat edaran tersebut,” jelas Hamaluddin.

Hamaluddin menambahkan, bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata namun belum pernah divaksin, Tim Gugus Tugas Covid-19 menyediakan vaksin gratis di titik tertentu dengan tujuan meningkatkan target capaian vaksinasi yang telah mencapai 72 % di kabupaten Tanah Bumbu agar lebih meningkat lagi.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin menyampaikan, hasil rapat koordinasi ini agar cepat ditindaklanjuti, mengingat waktunya sudah sangat mendesak.

“Yaitu dengan membuat imbauan, tidak hanya surat edaran Bupati, tetapi juga melalui media lainnya seperti spanduk, baliho, siaran keliling bahkan imbauan dalam bentuk video atau meme yang segera disebarkan memalui sosial media,” pintanya.

Slamet Riadi

Pos terkait