Polisi Tangkap Joki Vaksin di Banjarmasin

KabarKalimantan, Banjarmasin – Heboh berita tentang joki vaksin di luar daerah Kalimantan Selatan yang berhasil terungkap. Ternyata di Banjarmasin juga ada.

Terungkapnya kasus ini berkat kejelian petugas Polsekta Banjarmasin Timur sehingga berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi joki vaksin Covid-19, Rabu (5/1/2022).

Hal ini diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

Pelaku diketahui bernama Gazali Rahman (29), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur yang diamankan ketika berada di Puskemas Terminal Banjarmasin Timur.

Baca Juga :   Lagi, Pengedar Sabu-sabu Tak Berkutik di Tangan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmaja membenarkan telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai joki vaksin.

“Untuk pelaku dikenakan UU Penangan Wabah, No 4 tahun 84 Pasal 14, dengan ancaman 1 tahun penjara,” ujar Kapolresta.

Dalam hal ini, Sabana mengatakan oknum yang diamankan terkait kasus joki vaksin tersebut sudah memasuki proses sidik. “Walaupun tidak bisa ditahan, namun tetap akan diproses, untuk memberi efek jera,” ujarnya.

Baca Juga :   Heboh, Warga Banjarmasin Resah Buku Bacaan Terorisme 

Terkait adanya temuan praktik joki vaksin ini, orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin itu sangat menyayangkan, salah satu warga Kota Banjarmasin menjadi joki vaksin.

“Jadi jangan coba-coba menjadi joki vaksin, kami akan bersikap tegas kepada warga yang menjadi joki vaksin dan mengacaukan program pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi,” tegas Kapolresta.

Untuk diketahui, dalam beraksi pelaku dibayar untuk mendapatkan surat vaksin dan ini sudah kali kedua ia melakukan aksinya tersebut.

Baca Juga :   KPK Kembali Datangi DPRD Banjarmasin

“Pelaku diupah sebesar Rp 180 ribu, untuk menjadi joki vaksin,” ungkap Kapolresta.

Sementara untuk oknum yang meminta pelaku joki tersebut juga akan diproses sampai sejauh mana keterlibatannya.

“Nanti akan kita dalami lagi, untuk modus dan oknum yang meminta pelaku tersebut, akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Kapolresta.

Muhammad Ryan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.