KabarKalimantan, Banjarmasin – Sopir angkutan batubara sepakat, jika PT Tapin Coal Terminal (TCT) masih bersikeras menutup jalan, mereka akan menggunakan jalan negara sepanjang 8 meter.
Itu disampaikan Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batubara Supiansyah Darham melalui keterangan persnya.
“Hasil diskusi dengan para sopir angkutan, mereka bersepakat akan melintasi jalan negara sejauh sekitar 8 meter, hanya menyeberang jalan. Karena mereka semua butuh pekerjaan, butuh makan, butuh menghidupi keluarga,” ujarnya, Kamis (6/1/2022).
TCT baru saja mendapat permintaan pembukaan jalan angkutan batubara di KM 101 A Yani Tatakan, Tapin, dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Permintaan itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaludin. Surat resmi itu tertanggal 5 Januari 2022.
Disebutkan di dalam surat itu, pembukaan jalan yang ditutup akibat sengketa TCT dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) itu dalam rangka mengamankan pasokan batubara.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK juga menerima salinan surat tersebut. Dia berharap, TCT segera melaksanakan amanat tersebut.
“Segera,” katanya.
Tembusan surat tersebut terdiri dari Menteri ESDM, Kapolri, Sekjen Kementerian ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Kapolda Kalsel, Direktur Pengamanan Objek Vital Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, dan Direktur Utama PT AGM.
M Ali Nafiah Noor