KabarKalimantan, Kotabaru– Satuan Reskrim Polres Kotabaru, berhasil mengamankan 4 Pelaku Penambang Ilegal batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar melalu kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan penangkapan 4 Pelaku Penambang Ilegal batu bara tersebut bermula tertangkapnya AB beserta dua buah alat berat pada 9 Februari 2022.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku penambangan batu bara ilegal pada hari Selasa ( 15/02 ) masing-masing berinisial I alias K, DS, MR dan HA.”
Sejauh ini sudah ada 5 orang pelaku penambang batu bara ilegal dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 5 orang yang telah di tetapkan tersangka, AB yang diamankan terlebih dahulu merupakan koordinator penambangan ilegal atau sebagai pelaku utama, sedangkan HA berperan sebagai fasilitator, bertugas sebagai penjembatan para penambang untuk datang ke kabupaten Kotabaru”, jelas Jalil kepada redcal.com melalui telpon selulernya, Rabu (16/02/2022).
Dari 5 orang pelaku penambangan batu bara ilegal, satu orang yang berinisial AB sebagai pelaku utaman dikenakan UU Nomer 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,pasal 158 junto pasal 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan dikenakan denda paling banyak 100 miliar, sedangkan 4 pelaku lainnya yang berinisial I alias K, DS, MR dan HA dijerat dengan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 1,5 tahun.