KabarKalimantan, Marabahan – Polres Barito Kuala menggelar press release terkait Operasi Jaran Intan yang dilaksanakan pada 9-22 Februari 2022 lalu.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Batola AKBP Mohammad Lalu Syahrir dilaksanakan di halaman Polres Batola, Rabu (2/3/2022).
Di hadapan awak media, Kapolres menyampaikan, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Batola berhasil mengungkap kasus curanmor roda dua sebanyak 26 unit, dan 1 unit roda 4 jenis pick up yang tanpa dilengkapi surat menyurat kendaraan, serta 2 kasus onderdil.
Dari semua kasus tersebut, lanjutnya, pihaknya mengamankan 5 orang pelaku utama dan 1 orang penadah. Dan, perkaranya terjadi di wilayah Kecamatan Barambai, Rantau Badauh, Alalak dan Kecamatan Tamban.
“Para tersangka merupakan warga Batola, masing-masing berinisial AP, YA alias Undul, F alias Aji, AB, Mr alias Iki, dan Z alias Ijai. Pelaku kita sangkakan Pasal 362 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Kapolres.
Kapolres membeberkan, penangkapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari para korban yang langsung ditindaklanjuti. Alhasil, Unit 1 dan Unit Operasional Satuan Reskrim Polres Batola melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka dengan barang bukti, yaitu satu tersangka bersama barang bukti sepeda motor merk Honda Sonic diamankan di Kabupaten Tabalong.
Kemudian, satu orang tersangka bersama barang bukti satu sepeda motor merk Honda Supra 125X diamankan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Satu orang tersangka bersama barang bukti sepeda motor Suzuki Smash diamankan di Kecamatan Barambai.
Lalu, satu orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor merk Yamaha Vega diamankan di Kecamatan Bakumpai, dan satu tersangka beserta barang bukti onderdil sepeda motor diamankan di Kecamatan Alalak beserta satu orang penadahnya.
“Untuk modus operandi, para pelaku melakukan pencurian ranmor yang diparkir di depan rumah pada malam hari yang tidak terkunci setang,” jelasnya.
Dikatakannya, dari semua pelaku tersebut, tak ada satu pun yang merupakan residivis curanmor, alias baru pertama kali melakukan aksi pencurian ranmor.
“Saya imbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman dan kalau bisa tambahkan kunci pengaman,” pesan Kapolres.
Mahmud Shalihin