KabarKalimantan, Kotabaru – Despianoor Wardani dinyatakan bebas dari segala dakwaan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tahun 2020 lalu terkait konten khilafah. Namun, Kejaksaan Negeri Kotabaru kini mengamankan Despianoor Wardani.
Terkait diamannya kembali pemosting konrten khilafah itu, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Siswono melalui Kasi Intel Achmad Riduan menjelaskan, awalnya di tingkat pertama Pengadilan Negeri Kotabaru dengan putusan 2 tahun 6 bulan.
Setelah putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tersebut, terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Atas banding dari terdakwa tersebut, penuntut umum juga melakukan banding terhadap putusan banding dari terdakwa melalu penasehat hukum. Dan, melalui pengadilan tinggi terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Setelah putusan tersebut, penuntut umum Erlia Hendrasta langsung menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam penanganan perkara Majelis Hakim Mahkamah Agung RI berpendapat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan dinyakinkan bersalah.
Terhadap terdakwa, pengajuan kasasi dari penuntut umum dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dengan putusan 2 tahun 6 bulan pidana penjara, dan denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 237 K/Pid.sus/2022 tanggal 15 Februari 2022, terpidana Despianoor Wardani alias Ecet telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), sebagaimana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik,”jelasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Erlia Hendrasta mengatakan, untuk perkara Despianoor Wardani sejak awal penyidikan memang disangka melanggar pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pengajuan upanya hukum yang kami lakukan memang bagi penuntut umum maupun bagi terpidana maupun penasehat hukumnya berhak untuk melakukan upaya hukum demikian juga bagi kami apabila ada putusan yang tidak sesuai ada ketentuan SOP-nya di interen Kejaksaan sendiri, apabila tidak sesuai dengan tuntutan itu kita berhak mengajukan upaya hukum, baik itu upaya hukum banding maupun upaya hukum kasasi apalagi ini adalah putusan bebas dari pengadilan tinggi. Oleh karenanya kami dari penuntut umum langsung mengajukan kasasi terhadap perkara terkait penanganan perkara tersebut. Hari ini kami juga telah melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa di Lapas Kelas II A Kotabaru,” jelasnya.
Ardiansyah